Penulisan Tentang Etika Bisnis
Dosen: Tedy Ardiansyah SE.AS.MM
Disusun oleh :
Nama: Nadya Firnanda
NPM: 15216276
Kelas: 3EA22
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
BAB VIII
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGANSTAKEHOULDER,
LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
1.
PENGERTIAN STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman (1984)
merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi
oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri
dan Ghazali (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang
hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat
bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor,
konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu pada
pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan
bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan
isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering
dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait
dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah
stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi
keputusan. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder dalam hal ini
adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti nelayan,
masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan ,pengelah
ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan, dan
sebagainya.
2.
BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi
stakeholder menjadi dua: Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
·
Stakeholder primer,
adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak
dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan,
pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu
perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder
primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok
kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang
berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis
dengan kelompok ini.
·
Stakeholder sekunder,
didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan,
tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu
penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya Pemerintah setempat,
pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi
mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis
perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media
massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Sedangkan Kasali
dalam Wibisono (2007, hal. 90) membagi stakeholders menjadi
sebagai berikut:
·
Stakeholders Internal
dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal
adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi.
Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder).
Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada
di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau
pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible
investor, licensing partner dan lain-lain.
·
Stakeholders primer, sekunder
dan marjinal.
Tidak semua
elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu
menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders
primer, stakeholders yang kurang penting
disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal.
Urutan prioritas ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau
jasanya sama. Urutan ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.
·
Stakeholders tradisional
dan stakeholders masa depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional,
karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi.
Sedangkan stakeholders masa depan adalah stakeholders pada
masa yang akan datang diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi
seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen potensial.
·
Proponents,
opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada
kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents)
dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu
mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat
permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang
proposional.
·
Silent majority dan vokal
minority.
Dilihat
dari aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung
perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya
secara vokal(aktif) namun ada pula yang menyatakan
secara silent (pasif).
3.
STEREOTYPE, PREJUDICE DAN
STIGMA SOSIAL
Stereotype adalah
penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok
dimana orang tersebut dikategorikan. Prejudice atau prasangka sosial merupakan
sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras
atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu.
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok
karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma
sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental,
anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi
pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
4.
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS
BERTANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab
sosial perusahaan atau corporate social responsibility(CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami
dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa
memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring
dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep
tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat
didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan
memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari
keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder,
karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
5.
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA
BISNIS
Dalam suatu
kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire,
Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan
cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari
gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam
memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka
perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan
stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial
yang berbeda pola hidup.
6.
DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
Tanggungjawab
sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya
beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu
waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi
masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada
lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan
menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak
positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya
lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga
akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang
pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal
berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal,
disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
7.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH
LAKU
Mekanisme dalam
pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat
dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan
dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah
laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan
oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang
dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku
anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam
jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran
karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang
mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang
baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan
status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang
bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah
metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini
korporat. Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan
atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas
yang harus dijalankan, seperti:
·
Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi
pokok dari perusahaan yang harus dituju.
·
Bagaimana cara melakukan pencapaian
dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu
pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
·
Bagaimana mengukur dan merekam
pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam
hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan auditor sosial yang
berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah
organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu
dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi
berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai
dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana
prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada
dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk
merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada
kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
BAB IX
PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD
GOVERNANCE
1.
Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar
bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku;
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina
Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan
teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang,
tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu
perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
2.
Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP (
Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai
berikut :
·
Participation
Setiap
warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung
maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
·
Rule Of Law
Kerangka
hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak
asasi manusia.
·
Transparency(Transparan)
Yang
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
·
Responsiveness
setiap
lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba
melayani setiap stakeholders.
·
Consensus orientation
Good governance menjadi
perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi
kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun
prosedur.
·
Equity
Semua warga
Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan
mereka.
·
Efektifeness and efficiency
Proses –
proses dan lembaga – lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah
digariskan, dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
- Accountability
Para pembuat keputusan dalam
pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (evil Society), bertanggung jawab
kepada public dan lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapam karakteristik good goverrnance
yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan
daerah. Ini diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU
nomor 22 tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat
berdiri sendiri.
3.
Comission Of Human (Hak Asasi
Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum
Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui
adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionisdan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui
adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian.
Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak
Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu
mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri.
Contoh
pelanggaran HAM:
·
Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·
Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
·
Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·
Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
·
Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
4.
Hubungan antara Commission of
Human dengan Etika Bisnis
Adapun
hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain:
·
Mengenai keadilan yang menjadi
sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun
perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu
maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
·
HAM sebagai dasar pembuatan
keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena
etika harus dapat memerhatikan HAM.
·
Etika bisnis berlandaskan atas
Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran
HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commission of Human
dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang
dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat
menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
BAB
X
MEMBERIKAN
CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
1.
Korupsi
Tindak Pidana
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Masyarakat Transparansi Indonesia:
Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Masyarakat Transparansi Indonesia:
Pengertian
“korupsi” lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik
atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
Modus korupsi antara lain contohnya yaitu :
Contoh :
Pemerasan
Pajak Manipulasi Tanah Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM SIM Jalur
Cepat Markup Budget/Anggaran Proses Tender Penyelewengan dalam
Penyelesaian Perkara
2.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah
proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan
mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti
dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak
dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
3.
Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
4.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya
diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki
bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi.
Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan
status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan
menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan
diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah
gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang
terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social
ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi
hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap
kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di
beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang
penting dalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi
peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di
antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis
kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya
diskriminasi.
5.
Konflik Sosial
Konflik berasal
dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis,
konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa
juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik
dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu
interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri
fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya.
Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik
merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat
pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok
masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya
masyarakat itu sendiri.
Secara
umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah sebagai suatu proses
sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha
menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak
berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit
ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri
fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
6.
Masalah Polusi
Di indonesia saat
ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor
dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang
ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar
antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan
merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah
polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan
bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan
kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli
dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara
menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
REFERENSI:
Chariri, A.,& Ghazali, I. (2007). Teori
Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP
Clarkson, M.: 1995, ‘A Stakeholder Framework for Analyzing
and Evaluating Corporate
Social Performance’, The Academy of Management Review 20(1),
92–117
Freeman, R. E., (1984). Strategic Management: A
Stakeholder Approach, , Boston:
Pitman Publishing
Wibisono, Yusuf.(2007) Membedah Konsep dan Aplikasi
CSR. Gresik: Fascho
Publishing.
Comments
Post a Comment