1. Definisi
Pengertian
koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti
usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara
bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang
dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan
tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi
Koperasi
- Muhammad
Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk
membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang
semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama bukan keuntungan.
- ILO
(dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu
kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara
demokratis.
- Pengertian Koperasi di
Indonesia menurut UU No. 25/1992.
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Sejarah
Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
1) Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2) Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3) Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
3.
Konsep Koperasi
Munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan koperasi menjadi dua :
konsep koperasi barat dan koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pemikiran pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep Negara berkembang didunia,ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
1)
Konsep Koperasi Barat
Konsep
ini adalah suatu konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah sebuah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-Unsur di Koperasi Barat :
·
Setiap anggota individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
·
Hasil berupa surplus didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan dikoperasi tersebut.
·
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
-
Promosi kegiatan ekonomi anggota
-
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal.
·
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
:
-
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
-
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil
-
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2)
Konsep Koperasi Sosialis
Pada
konsep ini menjelaskan mengenai koperasi ini dijalankan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak
berdiri sendiri melainkan merupakan subsitem dari sistem sosialis untuk
mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
3)
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini
juga menjelaskan tentang tujuan koperasi dibentuk. Yaitu, tujuannya untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Perbedaan konsep koperasi negara
berkembang dengan konsep koperasi sosialis yaitu : Kalau konsep koperasi
sosialis tujuannya untuk koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif. Sedangkan konsep koperasi negara
berkembang tujuannya koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
4. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Dalam
melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai
berikut:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip
koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi koperasi sebagai
badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan
koperasi dari badan usaha lainnya.
1) Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa:
·
Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.
·
Seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sedangkan
sifat terbuka mengandung arti bahwa:
Dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2) Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa:
Pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.
4) Modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan
kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar
dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5) Kemandirian mengandung pengertian
dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan, perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola
diri sendiri.
Di samping
kelima prinsip sebagaimana dimaksud di atas, untuk pengembangan koperasi, juga
dilaksanakan dua prinsip koperasi yang lain yaitu:
1) Pendidikan perkoperasian dan
2) Kerjasama antar koperasi.
Penyelenggaraan
kedua hal di atas merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan
kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam
mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi
di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
5. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
1)
Membangun dan Mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3)
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
5)
Sedangkan Menurut Moch.
Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
6. Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Daftar
Pustaka
https://belajarwebdiyutubeblog.wordpress.com/2017/01/27/makalah-konsep-ekonomi-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://penabulucooperative.org/prinsip-koperasi/
http://melansyh.blogspot.com/2016/10/prinsip-tujuan-dan-fungsi-ekonomi.html
Comments
Post a Comment